Selain urea, harga pupuk organik bersubsidi tahun 2012 ini naik 40% menjadi
Rp700 per kg dibandingkan dengan tahun ini Rp500 per kg.
Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi 2012 itu tercantum dalam
Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian 2012. Klik link berikut : http://www.deptan.go.id/pengumuman/permentan87_2011/permentan_87_2011.pdf
Sementara itu, HET pupuk bersubsidi SP-36, ZA, dan NPK, masih tetap,
tidak mengalami kenaikan. HET SP-36 Rp2.000 per kg, ZA Rp1.400 per kg,
NPK Rp2.300 per kg.
Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi itu berlaku untuk pembelian
oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan udang di penyalur
Lini IV secara tunai.
Dalam permentan itu menyebutkan alokasi urea bersubsidi pada tahun
depan sebanyak 5,1 juta ton, SP-36 bersubsidi sebanyak 1 juta ton, pupuk
ZA 1 juta ton, NPK 2,59 juta ton, dan pupuk organik bersubsidi sebanyak
835.000 ton.
Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya
ditataniagakan dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan di penyalur
resmi di Lini IV (kios penyalur pupuk di tingkat desa dan kecamatan).
Jenis pupuk bersubsidi terdiri dari urea berwarna pink, SP-36, ZA,
NPK, dan Pupuk Organik Granul.
Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk merupakan struktur biaya pengadaan
dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)
dengan komponen biaya
sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Sementara itu, subsidi
pupuk adalah selisih antara HPP dikurangi HET dikalikan dengan volume
penyaluran pupuk.
PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) merupakan perusahaan induk dari PT Pupuk
Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur,
PT Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Iskandar Muda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar