DICARI: Distributor/Agen Pupuk Pertanian dan Perkebunan "SUNDAG" Di Seluruh Indonesia...Hubungi Segera: 081334727533

Selasa, 03 Januari 2012

HARGA PUPUK BERSUBSIDI NAIK !!!

Selain urea, harga pupuk organik bersubsidi tahun 2012 ini naik 40% menjadi Rp700 per kg dibandingkan dengan tahun ini Rp500 per kg.

Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi 2012 itu tercantum dalam Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian 2012. Klik link berikut : http://www.deptan.go.id/pengumuman/permentan87_2011/permentan_87_2011.pdf

Sementara itu, HET pupuk bersubsidi SP-36, ZA, dan NPK, masih tetap, tidak mengalami kenaikan. HET SP-36 Rp2.000 per kg, ZA Rp1.400 per kg, NPK Rp2.300 per kg.

Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi itu berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan udang di penyalur Lini IV secara tunai.

Dalam permentan itu menyebutkan alokasi urea bersubsidi pada tahun depan sebanyak 5,1 juta ton, SP-36 bersubsidi sebanyak 1 juta ton, pupuk ZA 1 juta ton, NPK 2,59 juta ton, dan pupuk organik bersubsidi sebanyak 835.000 ton.

Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan di penyalur resmi di Lini IV (kios penyalur pupuk di tingkat desa dan kecamatan). Jenis pupuk bersubsidi terdiri dari urea  berwarna pink, SP-36, ZA,
NPK, dan Pupuk Organik Granul.

Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk merupakan struktur biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) dengan komponen biaya

sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Sementara itu, subsidi pupuk adalah selisih antara HPP dikurangi HET dikalikan dengan volume penyaluran pupuk.

PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) merupakan perusahaan induk dari PT Pupuk Sriwidjaja Palembang,  PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Iskandar Muda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar